Motivasi

Visi tanpa eksekusi adalah lamunan namun eksekusi tanpa visi adalah mimpi buruk..

Motivasi

Bakat yang kita miliki adalah hadiah dari Tuhan untuk kita dan yang dapat kita hasilkan dari bakat tersebut adalah hadiah dari kita untuk Tuhan.

Motivasi

Langkah pertama dan yang paling penting menuju kesuksesan adalah merasakan bahwa kita bisa sukses.

Motivasi

Tuhan tidak meminta kita untuk sukses tetapi dia hanya meminta kita untuk mencoba.

Motivasi

Fokus pada satu keinginan memungkinkan banyak pencapaian keinginan.

Jumat, 09 Desember 2011

Kenapa saat bersin mata kita terpejam

Pernahkah anda sadar bahwa hal ini anda lakukan setiap anda bersin? Yaitu memejamkan mata alias merem.  Setiap kali kita bersin maka mata kita akan terpejam dengan sendirinya tanpa harus kita perintah sebelumnya, kenapa ada yang tahu..Kenapa Saat Bersin Mata Terpejam..??



Bersin adalah respon tubuh yang dilakukan oleh membran hidung ketika mendeteksi adanya bakteri dan kelebihan cairan yang masuk ke dalam hidung, sehingga secara otomatis tubuh akan menolak bakteri itu. Syaraf-syaraf yang terdapat di hidung dan mata itu sebenarnya saling bertautan, sehingga pada saat kita bersin, maka secara otomatis mata kita akan terpejam. Hal ini untuk melindungi saluran air mata dan kapiler darah agar tidak terkontaminasi oleh bakteri yang keluar dari membran hidung.

Selain itu, pada saat kita bersin, secara refleks maka otot-otot yang ada di muka kita menegang, dan jantung kita akan berhenti berdenyut atau berhenti berdetak untuk sementara. Setelah selesai bersin maka jantung akan kembali lagi berdenyut alias berdetak kembali. Oleh karena itu, dalam agama Islam kita disarankan untuk mengucapkan kalimat pujian kepada Tuhan yaitu "Alhamdulillah" yang artinya "Segala Puji bagi Allah", karena jantung kita sudah berfungsi lagi normal seperti biasanya, setelah istirahat sejenak disebabkan oleh bersin kita tadi.

Satu lagi, saking kuatnya tenaga bersin kita, mata kita sampai terpejam. Jikalau mata kita tidak terpejam saat bersin, niscaya mata akan "melompat" keluar dari tempatnya, tidak percaya? jangan dicoba deh..

Makanan atau Hewan yang di haramkan AL-Qur'an

Selanjutnya kita akan melihat apa saja makanan atau hewan yang diharamkan dalam Al Qur’an Al Karim. Baru setelah itu kita akan membahas hewan-hewan yang lainnya yang diharamkan dalam beberapa hadits.  


 Allahumma yassir wa a’in.
Tinjauan Ayat

Di antara ayat yang menyebutkan makanan atau hewan yang diharamkan adalah firman Allah Ta’ala,

Ű­ُ۱ِّمَŰȘْ Űčَلَيْكُمُ Ű§Ù„ْمَيْŰȘَŰ©ُ وَŰ§Ù„ŰŻَّمُ وَلَŰ­ْمُ Ű§Ù„ْŰźِنْŰČِÙŠŰ±ِ وَمَۧ ŰŁُهِلَّ لِŰșَيْ۱ِ Ű§Ù„Ù„َّهِ Űšِهِ وَŰ§Ù„ْمُنْŰźَنِقَŰ©ُ وَŰ§Ù„ْمَوْقُÙˆŰ°َŰ©ُ وَŰ§Ù„ْمُŰȘَ۱َŰŻِّيَŰ©ُ وَŰ§Ù„Ù†َّŰ·ِÙŠŰ­َŰ©ُ وَمَۧ ŰŁَكَلَ Ű§Ù„ŰłَّŰšُŰčُ Ű„ِلَّۧ مَۧ Ű°َكَّيْŰȘُمْ وَمَۧ Ű°ُŰšِŰ­َ Űčَلَى Ű§Ù„Ù†ُّŰ”ُŰšِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)
Dari ayat di atas, kita dapat merinci makanan yang diharamkan adalah sebagai berikut.


Pertama: Bangkai (Al Maitah)

Bangkai (al maitah) adalah setiap hewan yang matinya tidak wajar, tanpa lewat penyembelihan yang syar’i. Contohnya adalah:
  • Al munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik.
  • Al mawquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya.
  • Al mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
  • An nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk.
  • Hewan yang diterkam binatang buas.
Jika hewan-hewan di atas ini masih didapati dalam keadaan bernyawa, lalu disembelih dengan cara yang syar’i, maka hewan tersebut menjadi halal karena Allah Ta’ala berfirman,

Ű„ِلَّۧ مَۧ Ű°َكَّيْŰȘُمْ
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya

Yang termasuk bangkai adalah segala sesuatu yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَۧ قُŰ·ِŰčَ مِنْ Ű§Ù„ْŰšَهِيمَŰ©ِ وَهِيَ Ű­َيَّŰ©ٌ فَهِيَ مَيْŰȘَŰ©ٌ
Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud no. 2858, At Tirmidzi no. 1480, Ibnu Majah no. 3216, Ahmad 5/218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 5652)

Namun ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya, artinya bangkai tersebut halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


ŰŁُŰ­ِلَّŰȘْ لَنَۧ مَيْŰȘَŰȘَŰ§Ù†ِ وَŰŻَمَŰ§Ù†ِ فَŰŁَمَّۧ Ű§Ù„ْمَيْŰȘَŰȘَŰ§Ù†ِ فَŰ§Ù„ْŰ­ُوŰȘُ وَŰ§Ù„ْŰŹَ۱َۧۯُ وَŰŁَمَّۧ Ű§Ù„ŰŻَّمَŰ§Ù†ِ فَŰ§Ù„ْكَŰšِŰŻُ وَŰ§Ù„Ű·ِّŰ­َŰ§Ù„ُ
Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kedua: Darah yang mengalir

Pengharaman hal ini berdasarkan Surat Al Maidah ayat 3 di atas. Adapun darah yang jumlahnya sedikit semacam darah yang masih menempel di urat daging sembelihan dan sulit dibersihkan, maka itu dimaafkan.

Ketiga: Daging babi
Selain pengharamannya dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman,

قُلْ لَۧ ŰŁَŰŹِŰŻُ فِي مَۧ ŰŁُÙˆŰ­ِيَ Ű„ِلَيَّ مُŰ­َ۱َّمًۧ Űčَلَى Ű·َۧŰčِمٍ يَŰ·ْŰčَمُهُ Ű„ِلَّۧ ŰŁَنْ يَكُونَ مَيْŰȘَŰ©ً ŰŁَوْ ŰŻَمًۧ مَŰłْفُÙˆŰ­ًۧ ŰŁَوْ لَŰ­ْمَ ŰźِنْŰČِÙŠŰ±ٍ فَŰ„ِنَّهُ ۱ِŰŹْŰłٌ ...
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145)

Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Yang diharamkan dari babi adalah seluruh bagian babi. Sedangkan di sini disebutkan dagingnya saja karena biasanya yang dimakan adalah dagingnya.”

Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah

Dalil pengharamannya selain surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلَۧ ŰȘَŰŁْكُلُÙˆŰ§ مِمَّۧ لَمْ يُŰ°ْكَ۱ِ ۧ۳ْمُ Ű§Ù„Ù„َّهِ Űčَلَيْهِ وَŰ„ِنَّهُ لَفِŰłْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)

Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi atau orang yang murtad (non ahli kitab). Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَŰ·َŰčَŰ§Ù…ُ Ű§Ù„َّŰ°ِينَ ŰŁُوŰȘُÙˆŰ§ Ű§Ù„ْكِŰȘََۧۚ Ű­ِلٌّ لَكُمْ
Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maidah: 5). Yang dimaksud dengan makanan dalam ayat di sini adalah hasil sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atho’, Al Hasan, Makhul, Ibrohim An Nakhoi, As Sudi, dan Muqotil bin Hayyan.


Bagaimana dengan hewan yang diimpor dari negara non muslim?

Kami dapat merinci hal ini sebagai berikut:
  1. Jika yang diimpor adalah hewan laut semacam ikan, maka itu halal untuk dimakan. Karena ikan itu dihalalkan meskipun mati tanpa melalui penyembelihan yang syar’i, terserah yang menjaring ikan tersebut muslim atau non muslim.
  2. Jika yang diimpor adalah hewan daratan yang halal untuk dimakan (semacam unta, sapi, kambing dan burung) dan berasal dari negeri selain Ahli Kitab (seperti Majusi dan penyembah berhala), maka hewan tersebut jadi terlarang untuk dimakan.
  3. Jika yang diimpor adalah hewan yang berasal dari negeri ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), maka boleh dimakan asalkan memenuhi dua syarat: [1] Tidak diketahui jika mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih (seperti menyebut salib atau nama Isa bin Maryam), dan [2] Tidak diketahui mereka mereka menyembelih dengan penyembelihan yang tidak syar’i.
Kaedah yang mesti diperhatikan dalam masalah hewan sembelihan: “Segala hewan sesembelihan yang berasal dari orang yang sah untuk menyembelih (muslim dan ahli kitab), maka hukum asalnya adalah selamat sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hewan tersebut terlarang untuk dikonsumsi.

Penerapan kaedah ini:
  1. Jika ada daging sembelihan yang berasal dari orang yang mengaku muslim, maka kita tidak perlu mencari tahu apakah hewan ini disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak, apakah orang yang menyembelih tadi melaksanakan shalat atau tidak. Alasannya, karena seorang muslim adalah orang yang berhak untuk menyembelih hewan tadi. Selama itu datang darinya, maka kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa hasil sembelihan tersebut haram untuk dimakan -mungkin- karena cara menyembelihnya jelas-jelas tidak syar’i atau orang yang menyembelih tidak shalat. Menurut pendapat terkuat, orang yang tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir sehingga sembelihannya haram untuk dimakan.
  2. Begitu pula jika daging sembelihan tersebut berasal dari orang Nashrani atau Yahudi (Ahlu Kitab). Selama itu berasal dari mereka, kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i, mungkin karena ia jelas-jelas menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya. 
Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah

Seperti disembelih untuk berhala, qubur, dan orang yang sudah mati seperti ditujukan pada Said Al Badawi.

Hal ini diharamkan sebagaimana disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas.

Semoga Allah memberi taufik.

Hadits tentang hewan yang boleh dan tidak untuk dibunuh

Dari Ibnu Abbas beliau berkata :
“Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hud-Hud dan burung Shurad.” (Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih)

Dari Abdurrahman bin Utsman bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Nabi tentang katak yang dijadikan obat, lalu beliau melarang membunuhnya”(Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)

Hewan-hewan yang boleh dibunuh berdasarkan Hadits dari Rasulullah Salallahu’alaihi wassalam:

Dari A’isyah beliau berkata
Rasulullah bersabda, Lima dari binatang semuanya jelek dan merusak dibunuh di luar tanah haram (tanah suci) dan di tanah suci, yaitu Gagak, Rajawali ,Kalajengking, Tikus, dan Srigala.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Sesungguhnya nabi bersabda, “Lima binatang jelek dan merusak, boleh dibunuh diluar tanah haram (tanah suci) dan di tanah suci, yaitu Ular, Gagak yang ada warna putih di perut atau punggung, Tikus, Srigala, dan Rajawali” (Riwayat Muslim)

Dari Ummu Syariek bahwa Rasulullah memerintahkan membunuh Cicak. (Riwayat Al-Bukhari)

Dari A’is berkatayah beliau, “sesungguhnya Rasulullah menceritakan kepada kami bahwa Nabi Ibrahim ketika dilemparkan kedalam api, tidak ada seekor hewan pun kecuali memadamkan api dari beliau kecuali Cicak. Reptil ini malah meniupkan api kepada beliau, sehingga Rasulullah memerintahkan untuk membunuhnya.” (Riwayat Ahmad dan An-Nasa’i)

Mengetahui haramnya di balik kenikmatan 'kue'

Dalam berbagai bentuk dan rasa kue yang nikmat , apakah dalam proses pembuatan kue tidak ada unsur haram dalam bahan kuenya..??

Apakah resep yang dipakai sebagai acuan pembuatan kue tidak memasukan unsur RUM ( Rhum ) sebagai pelembut dan penguat aroma kue..?? mungkin anda yang membuat kue sendiri sudah ada yang paham dan ngerti tentang bahan yang dilarang, lalu bagaimana yang beli jadi di toko kue..??

PENGERTIAN RHUM
Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya.

 MAKANAN YANG MENGGUNAKAN RHUM

Biasanya makanan atau kue yang ada unsur rum / rhumnya Black forest dan sus. pla di dalam sus menjadi lebih lezat bila dicampurkan rhum, atau kue basah yanh rada lembut dan terasa dingin dilidah. Cake aneka buah juga biasanya menggunakan rum. Biasanya sebelum dicampur ke dalam cake, buah direndam dulu ke dalam rhum agar aromanya menjadi lebih menggugah selera.

Rum terdiri dari berbagai jenis dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rum putih umum digunakan sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur koktail. Hanya rum berkualitas tinggi saja yang biasa diminum polos tanpa pencampur atau ditambah es batu.

Rum ( Rhum ) termasuk minuman keras yang dilarang dalam islam.
  
Kandungan Alkohol dalam Rhum termasuk tingkat tinggi yaitu sekitar 38%. Rhum termasuk golongan C dalam pembagian minuman keras sebagaimana penjelasan berikut ini :

 
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.
Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 - 5%.
Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%.
Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Rum ( RHUM ) Jelas Haramnya

Berdasarkan penjelasan di atas karena rhum menimbulkan efek memabukkan, maka ia jelas dihukumi haram. Ingatlah, segala sesuatu yang memabukkan termasuk khomr dan setiap yang memabukkan pastilah haram. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّ مُŰłْكِ۱ٍ Űźَمْ۱ٌ وَكُلُّ مُŰłْكِ۱ٍ Ű­َ۱َŰ§Ù…ٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan :
كُلُّ ŰŽَ۱ٍَۧۚ ŰŁَŰłْكَ۱َ فَهُوَ Ű­َ۱َŰ§Ù…ٌ
“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.”

Kalau banyak memabukkan maka walau sedikit tetep haram walau tidak mabuk.

Bagaimana jika makanan dicampur Rum (Rhum)..??

Rhum sering sekali digunakan sebagai penyedap rasa. Ini artinya rhum yang termasuk khomr bercampur dengan makanan seperti kue, blackforest, dan kue sejenisnya.

Walaupun campuran rhum tersebut dalam kue atau makanan sedikit, tetap dihukumi haram. Karena ini berarti mengkonsumsi khomr dalam jumlah sedikit. Sekali lagi kita perlu memperhatikan kaedah yang telah kami utarakan, “Sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka dikonsumsi satu tetes saja tetap haram walaupun tidak memabukkan.”

Ini berarti makanan yang tercampur rhum semacam ini tetaplah haram.
Selanjutnya kami kemukakan sebuah penjelasan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Saudi Arabia) :

“Apabila kadar alkohol –apabila alkohol tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak, memabukkan-, maka tidak boleh menggunakan alkohol tersebut baik sedikit ataupun banyak, baik digunakan dalam makanan, minuman, wewangian atau obat-obatan.”

Begitu pula hal ini tidak berlaku hanya untuk rhum saja, namun jenis arak atau minuman keras lainnya. Jika miras sedikit saja bercampur dalam makanan, maka makanan semacam ini sudah sepantasnya untuk dijauhi. Sebagaimana informasi yang kami baca, banyak sekali kita jumpai campuran miras pada masakan China atau Jepang. Sudah seharusnya kita semakin waspada untuk menjauhi yang syubhat (samar) apalagi yang haram.

Jadi bagi muslims berhati hatilah dalam membeli atau membuat makanan yang halal kelihatan tapi haram unsurnya. Semoga Allah memudahkan kita mengkonsumsi yang halal dan menjauhkan kita dari setiap perbuatan yang dilarang. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Wallahu'alam wa bishowab

Apakah tetap haram jika biawak di buat obat ?

Assalamu alaikum wr.wb.

Yang sering dijadikan dalil bagi pembolehan daging biawak adalah hadits yang berbunyi, "Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum dhabb, maka beliau menjawab, "Aku tidak memakannya namum tidak mengharamkannya." Beliau juga ditanya tentang hukum makan belalang, maka beliau menjawab, "Hukumnya sama."(HR An-Nasa'i)"

Pada hadist di atas Rasul saw memang tidak mengharamkan daging dhabb. Namun yang menjadi pertanyaan apa dhabb yang dimaksud Nabi saw adalah biawak? Ternyata kalau dilihat dan dicermati dari segi bahasa. Dhabb bukan biawak. Akan tetapi dhabb adalah jenis binatang yang mirip biawak dan seperti kadal besar. Sehingga salah kalau dhabb diartikan dengan biawak.

Jika demikian, maka hukum biawak tidak bisa mengacu kepada hadits tersebut. Namun kita harus melihat kepada kondisi biawak itu sendiri. Seperti yang kita ketahui biawak adalah hewan yang memangsa hewan lain dengan gigi taring. sementara Rasul saw bersabda, “Seluruh binatang pemangsa dengan gigi taringnya maka haram memakannya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Dengan begitu maka biawak termasuk yang haram dimakan. 


Lalu bagaimana kalau kita menggunakannya sebagai obat? 


Kalangan Maliki, Hambali, mayoritas Hanafi dan sebagian kalangan Syafii berpendapat bahwa tidak boleh berobat dengan barang yang haram dan najis. Dalilnya bahwa Nabi saw bersabda, "Allah tidak memberikan obat pada kalian pada sesuatu yang Dia haramkan."

Sementara sebagian kalangan Syafii lainnya membolehkan jika kondisinya mendesak dan darurat. Demikian pula Abu Tsur membolehkan jika untuk obat. Karena itu, sebaiknya Anda mencari obat dari barang atau benda yang halal.

Adapun yang sudah dikonsumsi sebelumnya, karena dilakukan secara tidak disengaja dan tidak tahu, semoga dimaafkan oleh Allah disertai istigfar dan amal salih.
Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Perlukah mencukur bulu di daerah kemaluan ?

Merawat bagian kemaluan termasuk rambut-rambut halus di sekitarnya sangat penting dilakukan pria maupun wanita. Ada orang yang malas mencukur bulu rambut tapi ada juga yang sangat terobsesi mencukurnya karena ingin terlihat seksi dan sebagainya. Seberapa pentingkah mencukur bulu kemaluan?

Pakar andrologi Prof Dr dr Nukman Moeloek, Sp And mengakui bulu kemaluan memang tidak selamanya harus dicukur. "Kalau mau cukur ya tinggal cukur, kalau tidak juga tidak apa-apa. Yang penting usahakan tetap bersih," kata Prof Nukman Ketika dihubungi detikhealth, Senin (1/2/2010).

Selain karena faktor kebersihan, banyak pria yang mengaku menyukai alat kelamin wanita tanpa bulu karena terlihat lebih seksi.

Benarkah demikian?
"Itu sih tergantung persepsi tiap orang. Ada yang suka seperti itu ada juga yang tidak mempermasalahkannya," tutur Prof Nukman.

Menurut Guru Besar Andrologi dan Biologi Kedokteran Universitas Indonesia itu, umumnya pertumbuhan rambut akan terhenti setelah 2 bulan. Jadi rambut kemaluan yang sudah gondrong tidak akan bertambah gondrong terus meski tidak dicukur.

Namun rambut kemaluan yang tidak dicukur memang berisiko sebagai tempat berkembangnya bakteri
jika tidak dibersihkan dengan baik. Tapi jika dibersihkan dengan benar,
bakteri tidak akan berkembang di sana. "Seperti rambut saja,
walaupun gondrong tapi kalau bersih, ya nggak masalah." katanya.

Pisau cukur adalah senjata yang sangat populer yang menjadi pilihan untuk menghilangkan rambut kemaluan.
Bagi kebanyakan orang, teknik perawatan ini adalah solusi yang baik dibanding dengan teknik menggunting.
Yang harus diperhatikan, memangkas rambut kemaluan dengan pisau cukur
sebaiknya dilakukan setelah membasahinya dengan air hangat.

"Sebelum dicukur, jangan lupa dibasahi dan diberi sabun dulu agar licin dan
gampang mencukurnya," ujar Prof Nukman.

Selain teknik mencukur dengan pisau cukur, teknik lainnya yang bisa digunakan
adalah teknik elektrolisa, laser, waxing (lilin) atau menggunakan obat penghilang rambut.

Teknik elektrolisa bisa menghilangkan bulu kemaluan secara permanen hanya dalam satu kali perawatan, tapi harganya cukup mahal. Sedangkan teknik waxing tidak terlalu dianjurkan karena menimbulkan rasa sakit pada bagian alat kemaluan yang memang sangat sensitif.

Mau dicukur atau tidak, yang pasti rambut kemaluan harus dijaga kebersihannya. "Yang jelas, semua yang ada pada diri manusia itu adalah pemberian Tuhan, jadi harus selalu dipelihara," kata Prof Nukman.

Kamis, 08 Desember 2011

Hukum Islam memelihara anjing

 ”Anjing itu haram tapi dalam kondisi tertentu boleh dipelihara, misalkan anjing untuk berburu atau anjing penjaga kalau lingkungan di rumahnya sangat menyeramkan. Tapi dengan catatan, anjing itu tidak tinggal di dalam rumah karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya.”
.
Dalam jawaban itu, dasar yang dipakai hanyalah ingatan saya dari baca sana baca sini. Saya kemudian jadi tertarik untuk melakukan sedikit research supaya semua clear. Maka dari itu, pada tulisan sederhana ini saya akan membahas mengenai hal ini berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadith. Semoga bisa bermanfaat bagi diri saya dan juga teman-teman, sekaligus menjawab rasa penasaran sahabat saya itu. Jadi next time kalo ada yang nanya lagi langsung saya suruh baca blog ini. :)
.
Sebagai awal, pembahasan ini kita mulai dari yang paling umum aja ya. Dalam Islam, anjing hukumnya adalah najis mughallazah (najis berat), karena jika kita terkena najisnya harus dicuci 7x dengan air dan salah satunya harus dicampur dengan debu/tanah. Hal ini telah dijelaskan di dalam Hadith. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu daripada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7x” (HR. Muslim hal. 16)
.
Dalam hadits tersebut jelas sudah bahwa hukum anjing adalah haram. Ini sesuatu yang tidak diperdebatkan lagi. Jadi kalau ada yang bertanya kenapa liur anjing itu najis ya karena memang secara dzat itu adalah najis, dan hal ini sudah ditegaskan oleh Rasulullah dalam Hadith nya.  Lalu bagaimana dengan tubuh anjing itu sendiri? Untuk kehati-hatian, secara umum para ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka secara otomatis tubuhnya pun najis juga. Jadi sangat tidak masuk akal kalau bejana yang terkena liur anjing hukumnya jadi najis dan haram sementara tubuhnya yang sebagai tempat proses munculnya air liur tidak najis.
.
Meskipun demikian, Rasulullah memperbolehkan untuk memelihara beberapa jenis anjing tertentu dalam kondisi tertentu. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa memelihara anjing kecuali anjing penjaga ternak / anjing berburu / anjing penjaga ladang, maka amalnya setiap hari akan dikurangi satu Qirath.” (HR. Muslim hal. 686)
*Satu Qirath setara dengan ukuran sebesar Gunung Uhud
.
Di sini jelas bahwa memelihara anjing itu hukumnya haram kecuali tipe anjing penjaga ternak / anjing berburu / anjing penjaga ladang. Kalau kita tetap “ngeyel” mau melihara anjing selain anjing tersebut, maka amalan kita setiap harinya akan dikurangi sebesar satu Qirath yang diibaratkan sebesar Gunung Uhud. Bisa dibayangkan ga? Pahala kita aja belum tentu ada sebesar Gunung Uhud, jadi gimana ceritanya kalo tiap hari harus dikurangin sebesar Gunung Uhud? Yang ada jadi NOL pahala kita bahkan minus karena dikurangin terus. Ibarat orang punya tabungan, setiap harinya diambil terus sampai bangkrut.
.
Dalam Hadith tersebut, anjing pemburu yang dimaksud adalah anjing terdidik yang digunakan pemiliknya untuk keperluan berburu. Anjing yang bila diperintahkan mengejar maka dia lari dan bila disuruh berhenti maka dia berhenti. Tipe anjing seperti ini hasil buruannya adalah halal asalkan benar-benar terdidik dan tidak memakan hasil buruannya. Anjing tipe ini misalkan yang ada di acara Buser (Buru Sergap) yang memang sudah dididik untuk tujuan tertentu.
.
Kemudian anjing penjaga ladang atau ternak diperbolehkan untuk menjaga dari bahaya serigala dan pencuri. Ini juga tipe anjing terdidik yang kalau melihat sesuatu atau orang yang asing maka dia akan menggonggong sehingga pemilik anjing akan terbangun dan tau ada yang tidak beres. Demikian juga misalkan seseorang yang tinggal di daerah terpencil, lingkungan yang terkenal dengan tingkat kriminalitasnya yang tinggi dan tidak ada orang bisa dipercaya untuk menjaga hartanya, maka dia diperbolehkan untuk memelihara anjing. Tipe anjing ini adalah anjing yang besar dan sangar-sangar seperti herder atau pitbull yang memang sekali gigit orang langsung bisa mati. Tapi sekali lagi, tujuannya murni utk jaga rumah atau ladang, bukan malah dijadiin temen main juragannya. Itu yang salah.
.
Selanjutnya, meskipun ada beberapa tipe anjing yang boleh dipelihara, tapi tetap saja anjing tersebut tidak boleh tinggal di tempat yang sama dengan pemiliknya. Mengapa? Karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah orang yang memelihara anjing.
.
Rasulullah SAW bersabda: “Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (dari makhluk yang bernyawa)” (HR. Bukhari no. 448)
.
Lebih lengkapnya mengenai hal ini diceritakan dari Aisyah bahwasanya pada suatu ketika Malaikat Jibril berjanji kepada Nabi Muhammad SAW untuk menemuinya pada suatu waktu yang telah ditentukan. Namun pada saat waktu tersebut datang, Malaikat Jibril tidak juga datang. Kemudian Rasulullah berkata, “Tidak pernah Allah SWT dan utusannya (Malaikan Jibril) memungkiri janji.” Setelah itu Nabi Muhammad SAW melihat ada anak anjing di bawah meja dan bertanya kepada Aisyah, “Aisyah, kapan anjing ini masuk ke sini?” Aisyah menjawab, “Saya tidak tahu Rasulullah.”
.
Kemudian Rasulullah meminta Aisyah untuk mengeluarkan anjing tersebut. Tidak lama setelah dikeluarkan, Malaikat Jibril datang. Rasulullah pun bertanya kepada Malaikat Jibril, “Yaa Jibril, engkau berjanji kepadaku untuk datang dan aku telah menantikan kedatanganmu tapi engkau tidak juga datang di waktu yang telah ditentukan.” Malaikat Jibril pun menjawab, “Di dalam rumahmu ada anjing, dan itulah yang menghalangi saya untuk masuk. Kami (malaikat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar (dari makhluk yang bernyawa).” (HR. Muslim no. 5246)
.
Jadi kesimpulannya, memelihara anjing yang hanya karena kesenangan semata  untuk dijadikan binatang piaraan atau memeliharanya karena anjing itu lucu, imut dan menggemaskan, maka hukumnya adalah haram. Kecuali anjing terdidik yang digunakan untuk keperluan berburu, menjaga ladang atau menjaga binatang ternak. Itu pun dengan catatan, anjing yang boleh dipelihara itu harus tinggal di luar rumah karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah orang yang memelihara anjing.
.
Jadi kalau ada temen-temen yang melihara anjing di rumah hanya untuk kesenangan semata atau karena anjing itu lucu, imut dan menggemaskan, sayang sekali bahwa anjing tersebut tidak boleh untuk dipelihara. Selucu dan semanis apapun itu anjing, ya tetep namanya anjing dan hukumnya H-A-R-A-M. Anjing yang saya maksudkan disini adalah anjing yang  dijadikan piaraan (pets) yang selalu berinteraksi setiap hari dengan pemiliknya, diajak main, dikasi makan, dimandiin, dll.. Intinya anjing yang dipelihara untuk kesenangan saja. Bagi yang sudah terlanjur melihara, solusinya ada 2.
  1. Kasihin orang lain
  2. Mending piara binatang lain, kan masih banyak alternatif lain yang lebih baik.. ada kucing, bebek, kelinci, kura-kura ampe monyet hehe.. saya pribadi lebih suka kucing daripada anjing, lebih lucu aja kayanya, apalagi kalo kucingnya gemuk dan bulunya banyak…
Meskipun demikian, di luar keharaman dari seekor anjing, Islam tetap menganggap bahwa anjing adalah makhluk hidup yang patut diperlakukan secara “manusiawi”. Jadi bukan berarti karena anjing ini hukumnya haram, maka kalau liat ada anjing di jalan boleh ditendang dan dibunuh. Tidak seperti itu. Bahkan dalam suatu kisah diceritakan bahwa ada seorang yang penuh dosa diampuni dosanya oleh Allah SWT dan dimasukkan ke dalam Surga hanya karena dia memberi minum seekor anjing yang sedang kehausan. Subhanallah, inilah indahnya ajaran Islam, bahkan untuk seekor hewan yang haram sekalipun, kita tetap diperintahkan untuk berbuat baik.
.
Kurang lebih Ini yang bisa disampaikan dengan keterbatasan ilmu yang saya miliki. Setelah membaca penjelasan ini, keputusan akhir di tangan teman-teman, mau tetap melihara silahkan, enggak melihara lebih baik.. the choice is yours! Tapi kewajiban saya sebagai sesama muslim untuk saling menasehati dalam kebaikan sudah saya lakukan. Setelah itu kalo kata iklan AXE, “dan selanjutnya….. terserah anda!”
.
Tapi percayalah, bahwa setiap apa yang diperintahkan oleh Allah adalah untuk kebaikan manusia itu, termasuk perintah untuk tidak memelihara anjing ini. Dan Allah SWT selalu menginginkan kemudahan bagi hamba-hambaNya karena sesungguhnya Islam dibangun atas dasar kemudahan dan tidak mempersulit. “Allah SWT menginginkan bagimu kemudahan dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2] : 185)
.
Wallahu’alam bishshawwab.

Hukum oral seks

Bagi kebanyakan pasangan, seks oral (oral seks) biasanya dilakukan sebagai bagian dari pemanasan atau foreplay. Kaum lelaki banyak yang menyukai aktivitas ini sebab oral seks mampu membakar fantasi mereka dalam meraih kepuasan. Pria biasanya merasakan kenikmatan yang lebih tinggi dalam menerima maupun memberikan seks oral.

Namun bagaimana Islam menilai perbuatan seks semacam ini?

Mengenai hukum oral seks (jika yang dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan saat berhubungan) diperselisihkan oleh para ulama. Ulama Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jima’, namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu. Hal ini yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali. Yang bermasalah, jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan madzi.

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya, “Bolehkah seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?”

Jawab beliau rahimahullah, “Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 100: 13, Asy Syamilah)

Syaikh Musa Hasan Mayan (anggota Markaz Dakwah dan Bimbingan Islam di kota Madinah KSA, murid Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) ditanya, “Apa hukum mencium kemaluan pasutri satu dan lainnya?”

Jawab beliau hafizhohullah, “Tidak mengapa melakukan seperti itu. Seorang pria boleh saja bersenang-senang dengan istrinya dengan berbagai macam cara, ia boleh menikmati seluruh tubuhnya selama tidak ada dalil yang melarang. Namun tidak boleh ia menyetubuhi istrinya di dubur dan tidak boleh berhubungan seks dengan istrinya di masa haid. Sedangkan mencium kemaluan pasangannya, tidak ada masalah. Itu adalah tambahan dari yang dihalalkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan, syari’at pun mendiamkannya. Sehingga oral seks semacam itu kembali ke hukum asal yaitu boleh. Yang menyatakan haramnya harus mendatangkan dalil, namun sebenarnya tidak ada dalil yang melarang perbuatan semacam ini. Kebenaran adalah di sisi Allah.

Kebanyakan ulama terdahulu dan belakangan membolehkan suami menghisap payudara istrinya walaupun sampai ia meminum susunya. Mengenai hal ini tidaklah haram menurut pendapat yang lebih kuat. Karena yang bisa menjadikan mahram (haram untuk dinikahi) adalah persusuan pada bayi sampai ia berusia dua tahun. Jika menghisap payudara istri saja boleh, maka tentu saja boleh mencium kemaluan sesama pasangan.
Adapun ulama belakangan –semoga Allah beri taufik pada mereka- yang melarang perbuatan ini beralasan karena kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti kencing. Maka tentu saja seperti itu tidak boleh dicium. Alasan seperti ini cukup disanggah bahwa yang dimaksud boleh mencium kemaluan adalah ketika keadaan suci, bukan ketika telah keluar najis. Karena jika sudah ada najis, tentu wajib dibersihkan (istinja’) dan dicuci. Jika sudah dicuci dan telah berwudhu, tentu keadaannya Allah terima sebagai bagian tubuh yang suci.

Kesimpulan kami, mencium kemaluan pasangan pada saat suci (bersih), dibolehkan. Sedangkan jika telah keluar najis, maka tentu tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya karena perbuatan seperti ini telah keluar dari tabiat manusia normal.” (Sumber fatwa: Islamway)
Saran kami, cara seks oral sebaiknya dijauhi apalagi mengingat ulama lainnya melarang keras perbuatan ini karena termasuktasyabbuh (meniru-niru) gaya seksual barat atau non muslim. Selain itu perilaku semacam ini terdapat bahaya dari sisi kesehatan. Kata seorang konsultan seks, dr Ferryal Loetan, ASC&T, MMR, SpRM, M.Kes, "Di dalam mulut terdapat banyak air liur yang dapat menularkan penyakit. Sebab di dalam air liur manusia, terdapat beberapa kuman dan bakteri. Demikian pula dengan berbagai macam jamur, yang biasa menempel di tubuh manusia. Ketiganya bisa mengakibatkan penyakit saat kita melakukan oral seks.” (Sumber: kompas.com). Di samping itu, hasil survey menunjukkan bahwa 50 % laki laki yang melakukan oral sex menderita kanker mulut. Penyakit yang diderita oleh pelaku oral seks bisa jadi adalah herpes di mulut atau alat kelamin, chlamydia dan gonorrheamenyerang bagian tenggorokan, HIV, HPV, sipilis, dan Hepatitis A. Mengerikan! . Jika seks oral membawa dampak bahaya seperti ini, maka sudah sepantasnya dijauhi karena mengingat sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam,

Ù„Ű§ ۶َ۱َ۱َ ÙˆÙ„Ű§ ۶ِ۱ۧ۱َ

"Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Hukum menggantungkan/memajang ayat kursi

Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini?
Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullahditanya,


Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari?
Jawaban beliau hafizhohullah,
Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri  dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah.
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’udradhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ű„ِنَّ Ű§Ù„Ű±ُّقَى وَŰ§Ù„ŰȘَّمَۧۊِمَ وَŰ§Ù„ŰȘِّوَلَŰ©َ ŰŽِ۱ْكٌ
Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi.
Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an.
Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69)
Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim.

Selasa, 06 Desember 2011

Makna cegukan

Bila Anda seringkali mengalami cegukan, cobalah tidak terburu-buru saat makan atau minum cepat-cepat saat minum menarik napas pelan-pelan dan minum.  Jika Anda makan terlalu cepat dapat menyebabkan perut Anda kembung dan mengganggu otot diafram, yang bisa mengakibatkan cegukan.

Anda juga bisa mengalami cegukan ketika terjadi perubahan emosi pada diri Anda atau jika tubuh tiba-tiba mengalami perubahan suhu udara. Pada dua kasus ini, kecegukan adalah hasil dari hambatan pada saraf. Karena itu, bisa membahayakan sebab bisa mengguncang saraf yang kadangkala bisa menyebabkan serangan jantung.

Makna telinga berdengung

Bukan berarti Anda sedang dibicarakan seseorang, telinga berdengung secara kesehatan bisa terjadi karena dua alasan. Di bagian tengah telinga terdapat cairan atau sedang mengalami infeksi.

Tapi, jika Anda mengalami ‘reaksi’ ini terlalu sering dapat merusak bagian mikroskopik saraf pendengaran, terutama bila Anda terlalu sering terekspos suara bising. Untuk mencegah gangguan pendengaran yang permanen gunakan penyumbat telinga saat Anda berada di konser atau pertandingan olahraga .

Jumat, 02 Desember 2011

Makna mata kedutan

Jika Anda terus-menerus mengalami mata kedutan tanpa henti, bisa jadi merupakan gejala gangguan saraf. Tapi, bila Anda hanya sesekali mengalaminya, mata kedutan secara medis bisa berarti Anda sedang stres, kurang tidur, atau terlalu lama melihat di tempat yang sama dalam waktu lama (misalnya, terlalu lama melihat layar komputer).

Sebelum, masalah ini semakin parah, ada baiknya Anda mulai mengurangi tingkat stres, kurangi asupan kopi, dan cobalah untuk tidur minimal 7 jam sehari.

Kamis, 01 Desember 2011

Fakta air liuar anjing najis


Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah bekasnya lalu basuhlah wadah itu tujuh kali.”
(HR.Muslim)

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda, Siapa yang memegang anjing, maka pahala amal (ibadahnya) setiap hari akan berkurang satu qirath (1 inchi/2,5cm), kecuali anjing penjaga atau anjing peliharaan.” (HR.Bukhari dan Muslim)  

Hadis yang disabdakan oleh Rasulullah SAW diatas menunjuk pada dua hal:
  1. Keharusan mengerik wadah yang dijilat dengan anjing
  2. Menyucikan wadah bekas jilatan anjing dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan tanah.
 Penemuan ilmiah
  
Berkaitan dengan hadis tadi, para dokter menjelaskan bahwa :
  1. Hikmah tujuh kali basuhan yang salah satunya dengan tanah dalam menghilangkan najis anjing adalah bahwa virus anjing itu sangat kecil dan lembut. Sebagaimana diketahui, semakin kecil ukuran mikroba, ia akan semakin efektif untuk menempel dan melekat pada dinding sebuah wadah. Air liur anjing yang mengandung virus berbentuk pita cair. Dalam hal ini tanah berperan sebagai penyerap mikroba berikut virus-virusnya yang menempel dengan lembut pada wadah.
  2. Secara ilmiah, tanah mengandung dua materi yang dapat membunuh kuman-kuman. Ilmu kedokteran modern telah menetapkan bahwa tanah mengandung dua materi : tetracycline dan tetarolite. Dua unsur ini digunakan untuk proses pembasmian (sterilisasi) beberapa kuman.
  3. Beberapa dokter peneliti terdahulu memperkirakan bahwa tanah kuburan mengandung kuman-kuman tertentu yang berasal dari bangkai-bangkai mayat yang dikubur, dengan asumsi berdasarkan suatu fakta bahwa banyak manusia yang matinya karena penyakit yang ditularkan melalui kuman. Namun sekarang, eksperimen-eksperimen dan beberapa hipotesa menjelaskan bahwa tanah merupakan unsur yang efektif dalam membunuh kuman yang membahayakan. Jika tidak, tentu kuman akan banyak dan menyebar kemana-mana. Padahal jauh sebelum ilmu kedokteran modern menemukan kesimpulan tersebut, 14 abad yang lalu Nabi Muhammad SAW telah mengukuhkan hal itu dalam hadist-hadistnya. SUBHANALLAH
  4. dr.Al-Isma’lawi Al-muhajir mengatakan bahwa penemuan baru dalam ilmu kedokteran menguatkan apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW. Ketika itu para Dokter mengingatkan untuk berhati-hati saat menyentuh anjing dan mencandainya. Begitu pula untuk waspada jika terkena cairan yang keluar darinya berupa air liur yang dapat mengakibatkan buta. Para dokter spesialis hewan mengungkapkan bahwa mendidik anjing dan berinteraksi dengan cairan-cairan berupa kotoran, air kencing dlsbg, dapat menularkan sebuah virus yang disebut tockscharacins. Virus ini dapat mengakibatkan kaburnya penglihatan dan kebutaan pada manusia.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 60 ekor anjing, dr Ian Royt seorang dokter spesialis hewan di London, Inggris menyimpulkan bahwa seperempat binatang tersebut membawa telur-telur ulat di cairan-cairan yang keluar darinya. Ia menemukan 180 sel telur ulat dalam 1 gram bulunya. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan yang di temukan di lapisan unsur tanah. Seperempat lainnya membawa 71 sel telur yang mengandung jentik-jentik kukman yang tumbuh berkembang. 3 diantaranyadapat matang cukup dengan menempelkannya pada kulit.

Laporan para ahli yang di publikasikan oleh surat kabar di Inggris Daily Mirrormenyatakan bahwa sel-sel telur dari ulat ini sangat lengket dengan panjang mencapai 1 milimeter. Ia akan berpindah dengan mudah saat bersentuhan dengan anjing atau mencandainya. Ia akan terus tumbuh berkembang dengan pesat pada bagian yang terletak di belakang mata. Sebagai langkah antisipasi, para Dokter menganjurkan untuk membasuh kedua tangan dengan baik, sebelum makan dan setelah bermain dengan anjing.Ini terutama ketika data statistik di USA menyebutkan bahwa terdapat 10000 orang yang terkena virus ulat tersebut. Kebanyakan adalah anak-anak.

Karena pada setiap harinya, anjing sering menjilati tubuhnya. Inilah yang memindahkan kuman-kuman pada kulit, mulut dan air liurnya. Dengan begitu anjing berbahaya terhadap kesehatan.

Menurut dr. Abd Al Hamid Mahmud Thahmaz, secvar ailmiah anjing dapat menularkan berbagai macam penyakit yang membahayakan. Karena ada ulat-ulat yang tumbuh berkembang biak di dalam ususnya. Ulat itu mengeluarkan telur-telur bersamaan dengan keluarnyakotoran anjing. Ketika anjing menjilati pantatnya maka telur-telur ulat tersebut akan berpindah padanya kemudian dari jilatan anjing inilah telur-telur ulat itu akan berpindah pada wadah, piring dan tangan para pemilikny adiantaranya ada yang masuk kedalam perut lalu menuju ke pencernaan. Kemudian kulit ular-ular itu terkelupas dan keluarlah anak-anak ulat yang langsung bercampur baur dengan darah dan lendir.

Akhirnya merambat pada semua bagian organ tubuh terutama hati yang merupakan target utama dari organ-organ yang ada di dalam tubuh. Ulat-ulat itu berkembang di anggota tubuh yang di masukinya.

Sekelompok dokter menjelaskan bahwa ketika ulat-ulat ini sampai pada tubuh manusia maka ia akan bersemayam di bagian organ tubuh manusia melalui air liur anjing. Paru paru yang terkena ulat echinococcosis. Ulat ini dapat berkembang di dalam kantong yang penuh cairan selama bertahun-tahun. Dengan demikian penyakit menular itu dapat berpindah dari anjing kepada manusia.

SUBHANALLAH. 1400 tahun yang lalu Nabi Muhammad SAW telah menegaskaan untuk tidak bersentuhan dengan anjing dan air liurnya.
Apakah Nabi kita mengetahui ilmu kedokteran modern ini ataukah Allah SWT yang membimbingnya langsung???

Fakta mengapa babi haram

Islam telah melarang segala macam darah, analisis kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat ), suatu senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia, bersifat racun. Dengan cara ini menyebabkan kematian hewan karena kehabisan darah dari tubuh, bukannya karena cedera pada organ vitalnya, sebab jika organ-organ misalnya jantung, hati, atau otak dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika dan darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya dan akhirnya mencemari daging, mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid, sehingga menjadikannya beracun, dan pada masa-masa kini lah para ahli makanan baru menyadari akan hal ini, subhanallah.

Apakah kita tahu kalau babi tidak dapat disembelih di leher? Karena mereka tidak memiliki leher, sesuai dengan anatomi alamiahnya? Bagi orang muslim beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi konsumsi manusia, tentu Sang Pencipta akan merancang hewan ini dengan memiliki leher.
Ilmu kedokteran mengetahui bahwa babi sebagai inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya, sistem biochemistry babi mengeluarkan hanya 2% dari seluruh kandungan uric acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan dalam tubuhnya. 

Allah SWT jelas telah MENGHARAMKANNYA BABI
  1. QS. Al Baqoroh (2) : 173
  2. QS. Al Maa'idah (5) : 3
  3. QS. Al An `Aam (6) : 145
  4. QS. An Nahl (16) : 115
Rasulullah SAW juga telah menegaskan babi lebih banyak mudhorotnya.

 




KENYATAAN DILAPANGAN TENTANG BABI


Babi adalah binatang yang paling jorok dan kotor, Suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri ; kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada pada tempat yang kotor, tidak suka berada di tempat yang bersih dan kering. Babi hewan pemalas dan tidak suka bekerja (mencari pakan), tidak tahan terhadap sinar matahari, tidak gesit, tapi makannya rakus (lebih suka makan dan tidur), bahkan paling rakus di antara hewan jinak lainnya. Jika tambah umur, jadi makin malas & lemah (tidak berhasrat menerkam dan membela diri). Suka dengan sejenis dan tidak pencemburu. A.V. Nalbandov dan N.V. Nalbandov (Buku : Adaptive physiology on mammals and birds). Konsumen daging babi sering mengeluhkan bau pesing pada daging babi (menurut penelitian ilmiah, hal tsb. disebabkan karena praeputium babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke daging). Lemak punggung babi tebal, babi memiliki back fat (lemak punggung) yang lumayan tebal. Konsumen babi sering memilih daging babi yg lemak punggungnya tipis, karena semakin tipis lemak punggungnya, dianggap semakin baik kualitasnya. Sifat lemak punggung babi adalah mudah mengalami oxidative rancidity, sehingga secara struktur kimia sudah tidak layak dikonsumsi.

Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan yang ada di depannya. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya. Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya. Kadang ia mengencingi kotorannya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali. Ia memakan sampah busuk dan kotoran hewan. Babi adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama jika dibiarkan. Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Penelitian ilmiah modern di dua negara Timur & Barat, yaitu Cina dan Swedia.Cina (mayoritas penduduknya penyembah berhala) & Swedia (mayoritas penduduknya sekuler) menyatakan: 
"Daging babi merupakan merupakan penyebab utama kanker anus & kolon". Persentase penderita penyakit ini di negara negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo. Babi banyak mengandung parasit, bakteri, bahkan virus yang berbahaya, sehingga dikatakan sebagai Reservoir Penyakit. Gara-gara babi, virus Avian Influenza jadi ganas. Virus normal AI (Strain H1N1 dan H2N1) tidak akan menular secara langsung ke manusia. Virus AI mati dengan pemanasan 60 ÂșC lebih-lebih bila dimasak hingga mendidih.Bila ada babi, maka dalam tubuh babi, Virus AI dapat melakukan mutasi & tingkat virulensinya bisa naik hingga menjadi H5N1. Virus AI Strain H5N1 dapat menular ke manusia. Virus H5N1 ini pada Tahun 1968 menyerang Hongkong dan membunuh 700.000 orang (diberi nama Flu Hongkong).
Daging babi adalah daging yang sangat sulit dicerna karena banyak mengandung lemak. Meskipun empuk dan terlihat begitu enak dan lezat, namun daging babi sulit dicerna. Ibaratnya racun, seperti halnya kholesterol! Selain itu, daging babi menyebabkan banyak penyakit : pengerasan pada urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (angina pectoris) , dan radang pada sendi-sendi.

Sekitar th 2001 pernah terjadi para dokter Amerika berhasil mengeluarkan cacing yang berkembang di otak seorang perempuan, setelah beberapa waktu mengalami gangguan kesehatan yang ia rasakan setelah mengkonsumsi makanan khas meksiko yang terkenal berupa daging babi, hamburger (ham = babi, sebab aslinya, hamburger adalah dari daging babi). Sang perempuan menegaskan bahwa dirinya merasa capek-capek (letih) selama 3 pekan setelah makan daging babi. Telur cacing tsb menempel di dinding usus pada tubuh sang perempuan tersebut, kemudian bergerak bersamaan dengan peredaran darah sampai ke ujungnya, yaitu otak. Dan ketika cacing itu sampai di otak, maka ia menyebabkan sakit yang ringan pada awalnya, hingga akhirnya mati dan tidak bisa keluar darinya. Hal ini menyebabkan dis-fungsi yang sangat keras pada susunan organ di daerah yang mengelilingi cacing itu di otak. Penyakit-penyakit "cacing pita" merupakan penyakit yang sangat berbahaya yang terjadi melalui konsumsi daging babi. Ia berkembang di bagian usus 12 jari di tubuh manusia, dan beberapa bulan cacing itu akan menjadi dewasa. Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar ”1000 ekor dengan panjang antara 4 - 10 meter”, dan terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar).

Dalam suatu artikel dikatakan : ”Bahwa seseorang itu berkelakuan sesuai dengan apa yang dimakannya.” Melihat tayangan di salah satu TV swasta kemarin sore, seorang profesor dari IPB (lupa namanya) telah meneliti struktur DNA babi. Sesuatu yang mengejutkan ternyata, struktur gen babi itu mirip dengan struktur gen manusia. Jadi dapat dikatakan gen babi = gen manusia, jadi sama dengan kita memakan daging manusia (=kanibal), subhanallah. Jadi ada betulnya artikel tadi mengatakan kalau kita memakan babi bukan tidak mungkin karakter babi menempel pada kita, tidak pada kita, bisa jadi pada keturunan kita ! wallahu a’lam.

Senin, 28 November 2011

Hukum Mastrubasi

Masturbate atau dalam Bhs. M'sia = Melancap atau Onani (Bhs. Arab = Istimna) ialah suatu perbuatan mengeluarkan sperma dengan tangan sendiri dengan tujuan mencapai kepuasan seks secara bersendirian, tanpa pasangan. Persolan ini dirasakan amat patut dibincangkan hukumnya memandangkan ia adalah satu perkara yang sering timbul dibenak fikiran apabila seseorang itu bermusafir jauh dari pasangan hidupnya sehingga menyebabkan dia mencari sesuatu alternatif lain bagi mencari kepuasan seks dirinya. Dalam perbincangan ini perkataan onani digunakan mewakili masturbasi sebagai bahasa yang tepat mengikut Kamus Dewan.
Onani adalah suatu perbuatan yang dipandang sebagi dosa besar di sisi Islam, demikian menurut majoriti para fuqaha. Imam as-Shafie dan Imam Malik, apabila ditanya mengenai hukum onani, mereka mengharamkan perbuatan sedemikian berdasarkan firman Allah Azza waJalla dalam al-Qur'an: Dan mereka yang menjaga kehormatannya (dalam hubungan seksual) kecuali kepada isteri atau hamba sahayanya, maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang mengingini selain yang demikian, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas.[Maksud surah al-Mu'minun 23 - 5,6,7]
Ayat di atas menerangkan bahawa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya akan memperlakukan hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau hamba-hambanya yang sudah dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah suatu perbuatan yang baik, tidak tercela di sisi agama. Akan tetapi jikalau seseorang itu cuba mencari kepuasan seksual dengan cara-cara selain bersama pasangannya yang sah, seperti zina, pelacuran, onani atau persetubuhan dengan haiwan, maka itu dipandang sebagai sesuatu yang melampaui batas, salah lagi berdosa besar di sisi Islam. Demikian ringkas penerangan Imam as-Shafie dan Imam Malik apabila mereka ditanya mengenai hukum onani.
Kenyataan di atas disokongi oleh riwayat berikut: Di Hari Akhirat Tuhan tidak akan melihat golongan-golongan ini lantas terus berfirman: Masuklah kalian ke dalam api neraka bersama-sama mereka yang (berhak) memasukinya. Golongan-golongan tersebut ialah [1] Orang-orang homoseksual, [2] orang yang bersetubuh dengan haiwan, [3] orang yang mengahwini isteri dan juga anak perempuannya pada waktu yang sama dan [4] orang yang kerap melakukan onani, kecuali jikalau mereka semua bertaubat dan memperbetulkan diri sendiri (maka tidak lagi akan dihukum).
Lebih dari itu onani juga hanya berupaya memberikan kepuasan sementara kepada pembuatnya dan ia tidak lain hanya akan menambahkan lagi dorongan untuk melakukan hubungan seksual yang lebih sempurna. Ini adalah kerana manusia telah dicipta oleh Allah Azza waJalla untuk memuaskan kehendak seksual masing-masing dengan pasangan masing-masing dan apabila manusia cuba mencari alternatif lain ia hanya akan menaikkan semangat, tidak pula memuaskannya. Justeru itu onani tidak akan berjaya memuaskan nafsu seksual tetapi hanya akan melahirkan nafsu yang lebih kuat dan mengarah kepada perbuatan yang lebih buruk mudaratnya seperti zina, pelacuran dan sebagainya.
Shah Waliallah Dahlawi menerangkan: Ketika air mani memancut dengan banyak, ia juga mempengaruhi fikiran manusia. Oleh itu orang muda akan mula menaruh perhatian terhadap wanita cantik dan hati mereka mula terpaut kepadanya. Faktor ini juga mempengaruhi alat jantinanya yang sering meminta disetubuhi menyebabkan desakan lebih menekan jiwa dan keinginan untuk melegakan syahwatnya menjadi kenyataan dengan berbagai-bagai aktiviti. Dalam hal ini seorang bujang akan terdorong untuk melakukan zina. Dengan perbuatan tersebut moralnya mulai rosak dan akhirnya dia akan tercebur kepada perbuatan-perbuatan yang lebih merosak.
Keterangan di atas dapat diumpamakan kepada seseorang yang selalu mengkhayal dirinya memandu kereta Ferari. Lalu di satu hari dia memperoleh peluang untuk memandunya tetapi dihadkan kepada kelajuan maksimum 80 kmsj. Sudah tentu ini hanya memberikan kepuasan sementara lalu menjadi pemankin pula untuk berkehendak memandu kereta tersebut selaju 200 kmsj atau lebih.
Melakukan onani secara kerap juga banyak membawa mudarat kepada kesihatan dan seseorang yang melazimkan diri dengan onani akan menghadapi kesan-kesan kelemahan badan, anggota yang terketar-ketar atau terkaku, penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesugulan fikiran yang tidak menentu. Kajian perubatan juga membuktikan bahawa kekerapan melakukan onani akan memberi kesan negatif kepada kebolehan seseorang itu menghasilkan sprema sihat dan cukup bilangan dalam jangka masa panjang. Ini akan menghalang kebolehan seseorang itu menghasilkan zuriat-zuriat bersama pasangan hidupnya malah lebih dari itu, menghadapi ketergendalaan seksual dalam umur yang masih muda (mati pucuk).   Melazimkan diri dengan onani juga menjauhkan hakikat seseorang itu daripada tujuan ciptaannya, iaitu sebagai sebaik-baik ciptaan Allah Subhanahu waTa'ala, sebaik-baik makhluk bumi dan sebagai sebaik-baik umat, iaitu umat Islam. Ia menjauhi nilai-nilai moral serta akhlak tinggi yang menjadi unsur utama kemulian umat Islam berbanding dengan yang lain-lain.
Walaubagaimanapun sesetengah ahli fiqh berpendapat bahawa onani dibolehkan jikalau seseorang itu menghadapi suasana kegentingan syahwat dan dia berkeyakinan bahawa onani dapat meredakan syahwatnya dan dapat pula menghalang dirinya daripada terjerumus ke dalam sesuatu yang lebih besar mudaratnya seperti zina atau pelacuran. Kebolehan ini bukanlah bertujuan menghalalkan perbuatan onani tetapi ia adalah didasarkan kepada kaedah usul fiqh yang menyatakan: Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat dihindari bahaya yang lebih berat. Di sini perlu diwarnakan bahawa onani yang dibolehkan dari prinsip di atas hanyalah dalam suasana yang amat menekan, berbeza pula dengan onani yang dilakukan setiap hari atau setiap masa yang terlahir dari perbuatan melihat video-video, majalah-majalah atau angan-angan lucah. Yang pertama dibolehkan atas dasar pertimbangan maslahat agama manakala yang kedua diharamkan atas dasar pertentangan dengan perintah dan nilai-nilai agama.
Tetapi sebelum seseorang itu dengan mudah menceburkan dirinya dalam kebolehan melakukan onani dalam saat-saat keperluan, dia seharusnya mencari alternatif-alternatif lain bagi mengelak dirinya daripada langsung menghampiri perbuatan tersebut. Melazimkan diri dengan berpuasa, atau dengan banyak berzikir mengingati Allah Ta'ala atau dengan mensibukkan diri dengan perkara-perkara kebajikan adalah antara menu sajian yang dicadangkan. Tidak ketinggalan juga ialah doa kepada Allah Subhanahu waTa'ala agar dia terpelihara dari perlakuan atau lintasan hati yang mengarah kepada sedemikian perbuatan, mengingatkan kepada kisah Nabi Yusuf alaihi-salam dalam al-Qur'anul Karim di mana beliau walaupun selaku seorang Nabi Allah, tetap memanjatkan doa kepada Allah Azza waJalla agar terpelihara dari godaan-godaan serta fitnah wanita yang dihadapi di istana tempat kerjanya ketika itu. (Lihat surah Yusuf 12, terutamanya pada ayat 32 dan 33). Sesiapa yang berusaha untuk menjauhkan onani atas dasar taqwa dan iman kepada Allah Subhanahu waTa'ala, nescaya Allah akan mencukupinya. Insya-Allah hidayahNya akan membimbing seseorang itu menjauhi perbuatan onani dan pada waktu yang sama akan digantiNya dengan anugerah kelazatan jiwa dan kepuasan batin yang tidak mungkin tercakup penggambarannya melalui tulisan ini.
Kesimpulan
1.      Onani pada dasarnya adalah perbuatan yang haram di sisi Islam lagi bertentangan dengan nilai-nilai kesyumulan ajarannya.
2.      Sesetengah ahli fiqh membolehkan onani jikalau seseorang itu berkeyakinan bahawa ia akan dapat menghalang dirinya daripada terjerumus dalam kesalahan agama yang lebih besar. Kebolehan ini bukanlah sebagai menghalalkan onani.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More