”Anjing itu haram tapi dalam kondisi tertentu boleh dipelihara, misalkan anjing untuk berburu atau anjing penjaga kalau lingkungan di rumahnya sangat menyeramkan. Tapi dengan catatan, anjing itu tidak tinggal di dalam rumah karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya.”
.
Dalam jawaban itu, dasar yang dipakai hanyalah ingatan saya dari baca sana baca sini. Saya kemudian jadi tertarik untuk melakukan sedikit
research supaya semua
clear. Maka dari itu, pada tulisan sederhana ini saya akan membahas mengenai hal ini berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadith. Semoga bisa bermanfaat bagi diri saya dan juga teman-teman, sekaligus menjawab rasa penasaran sahabat saya itu. Jadi
next time kalo ada yang nanya lagi langsung saya suruh baca blog ini.
.
Sebagai awal, pembahasan ini kita mulai dari yang paling umum aja ya. Dalam Islam, anjing hukumnya adalah najis mughallazah (najis berat), karena jika kita terkena najisnya harus dicuci 7x dengan air dan salah satunya harus dicampur dengan debu/tanah. Hal ini telah dijelaskan di dalam Hadith. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu daripada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7x” (HR. Muslim hal. 16)
.
Dalam hadits tersebut jelas sudah bahwa hukum anjing adalah haram. Ini sesuatu yang tidak diperdebatkan lagi. Jadi kalau ada yang bertanya kenapa liur anjing itu najis ya karena memang secara dzat itu adalah najis, dan hal ini sudah ditegaskan oleh Rasulullah dalam Hadith nya. Lalu bagaimana dengan tubuh anjing itu sendiri? Untuk kehati-hatian, secara umum para ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka secara otomatis tubuhnya pun najis juga. Jadi sangat tidak masuk akal kalau bejana yang terkena liur anjing hukumnya jadi najis dan haram sementara tubuhnya yang sebagai tempat proses munculnya air liur tidak najis.
.
Meskipun demikian, Rasulullah memperbolehkan untuk memelihara beberapa jenis anjing tertentu dalam kondisi tertentu. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa memelihara anjing kecuali anjing penjaga ternak / anjing berburu / anjing penjaga ladang, maka amalnya setiap hari akan dikurangi satu Qirath.” (HR. Muslim hal. 686)
*Satu Qirath setara dengan ukuran sebesar Gunung Uhud
.
Di sini jelas bahwa memelihara anjing itu hukumnya haram kecuali tipe anjing penjaga ternak / anjing berburu / anjing penjaga ladang. Kalau kita tetap “ngeyel” mau melihara anjing selain anjing tersebut, maka amalan kita setiap harinya akan dikurangi sebesar satu Qirath yang diibaratkan sebesar Gunung Uhud. Bisa dibayangkan ga? Pahala kita aja belum tentu ada sebesar Gunung Uhud, jadi gimana ceritanya kalo tiap hari harus dikurangin sebesar Gunung Uhud? Yang ada jadi NOL pahala kita bahkan minus karena dikurangin terus. Ibarat orang punya tabungan, setiap harinya diambil terus sampai bangkrut.
.
Dalam Hadith tersebut, anjing pemburu yang dimaksud adalah anjing terdidik yang digunakan pemiliknya untuk keperluan berburu. Anjing yang bila diperintahkan mengejar maka dia lari dan bila disuruh berhenti maka dia berhenti. Tipe anjing seperti ini hasil buruannya adalah halal asalkan benar-benar terdidik dan tidak memakan hasil buruannya. Anjing tipe ini misalkan yang ada di acara Buser (Buru Sergap) yang memang sudah dididik untuk tujuan tertentu.
.
Kemudian anjing penjaga ladang atau ternak diperbolehkan untuk menjaga dari bahaya serigala dan pencuri. Ini juga tipe anjing terdidik yang kalau melihat sesuatu atau orang yang asing maka dia akan menggonggong sehingga pemilik anjing akan terbangun dan tau ada yang tidak beres. Demikian juga misalkan seseorang yang tinggal di daerah terpencil, lingkungan yang terkenal dengan tingkat kriminalitasnya yang tinggi dan tidak ada orang bisa dipercaya untuk menjaga hartanya, maka dia diperbolehkan untuk memelihara anjing. Tipe anjing ini adalah anjing yang besar dan sangar-sangar seperti herder atau pitbull yang memang sekali gigit orang langsung bisa mati. Tapi sekali lagi, tujuannya murni utk jaga rumah atau ladang, bukan malah dijadiin temen main juragannya. Itu yang salah.
.
Selanjutnya, meskipun ada beberapa tipe anjing yang boleh dipelihara, tapi tetap saja anjing tersebut tidak boleh tinggal di tempat yang sama dengan pemiliknya. Mengapa? Karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah orang yang memelihara anjing.
.
Rasulullah SAW bersabda: “Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (dari makhluk yang bernyawa)” (HR. Bukhari no. 448)
.
Lebih lengkapnya mengenai hal ini diceritakan dari Aisyah bahwasanya pada suatu ketika Malaikat Jibril berjanji kepada Nabi Muhammad SAW untuk menemuinya pada suatu waktu yang telah ditentukan. Namun pada saat waktu tersebut datang, Malaikat Jibril tidak juga datang. Kemudian Rasulullah berkata, “Tidak pernah Allah SWT dan utusannya (Malaikan Jibril) memungkiri janji.” Setelah itu Nabi Muhammad SAW melihat ada anak anjing di bawah meja dan bertanya kepada Aisyah, “Aisyah, kapan anjing ini masuk ke sini?” Aisyah menjawab, “Saya tidak tahu Rasulullah.”
.
Kemudian Rasulullah meminta Aisyah untuk mengeluarkan anjing tersebut. Tidak lama setelah dikeluarkan, Malaikat Jibril datang. Rasulullah pun bertanya kepada Malaikat Jibril, “Yaa Jibril, engkau berjanji kepadaku untuk datang dan aku telah menantikan kedatanganmu tapi engkau tidak juga datang di waktu yang telah ditentukan.” Malaikat Jibril pun menjawab, “Di dalam rumahmu ada anjing, dan itulah yang menghalangi saya untuk masuk. Kami (malaikat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar (dari makhluk yang bernyawa).” (HR. Muslim no. 5246)
.
Jadi kesimpulannya, memelihara anjing yang hanya karena kesenangan semata untuk dijadikan binatang piaraan atau memeliharanya karena anjing itu lucu, imut dan menggemaskan, maka hukumnya adalah haram. Kecuali anjing terdidik yang digunakan untuk keperluan berburu, menjaga ladang atau menjaga binatang ternak. Itu pun dengan catatan, anjing yang boleh dipelihara itu harus tinggal di luar rumah karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah orang yang memelihara anjing.
.
Jadi kalau ada temen-temen yang melihara anjing di rumah hanya untuk kesenangan semata atau karena anjing itu lucu, imut dan menggemaskan, sayang sekali bahwa anjing tersebut tidak boleh untuk dipelihara. Selucu dan semanis apapun itu anjing, ya tetep namanya anjing dan hukumnya H-A-R-A-M. Anjing yang saya maksudkan disini adalah anjing yang dijadikan piaraan (pets) yang selalu berinteraksi setiap hari dengan pemiliknya, diajak main, dikasi makan, dimandiin, dll.. Intinya anjing yang dipelihara untuk kesenangan saja. Bagi yang sudah terlanjur melihara, solusinya ada 2.
- Kasihin orang lain
- Mending piara binatang lain, kan masih banyak alternatif lain yang lebih baik.. ada kucing, bebek, kelinci, kura-kura ampe monyet hehe.. saya pribadi lebih suka kucing daripada anjing, lebih lucu aja kayanya, apalagi kalo kucingnya gemuk dan bulunya banyak…
Meskipun demikian, di luar keharaman dari seekor anjing, Islam tetap menganggap bahwa anjing adalah makhluk hidup yang patut diperlakukan secara “manusiawi”. Jadi bukan berarti karena anjing ini hukumnya haram, maka kalau liat ada anjing di jalan boleh ditendang dan dibunuh. Tidak seperti itu. Bahkan dalam suatu kisah diceritakan bahwa ada seorang yang penuh dosa diampuni dosanya oleh Allah SWT dan dimasukkan ke dalam Surga hanya karena dia memberi minum seekor anjing yang sedang kehausan. Subhanallah, inilah indahnya ajaran Islam, bahkan untuk seekor hewan yang haram sekalipun, kita tetap diperintahkan untuk berbuat baik.
.
Kurang lebih Ini yang bisa disampaikan dengan keterbatasan ilmu yang saya miliki. Setelah membaca penjelasan ini, keputusan akhir di tangan teman-teman, mau tetap melihara silahkan, enggak melihara lebih baik.. the choice is yours! Tapi kewajiban saya sebagai sesama muslim untuk saling menasehati dalam kebaikan sudah saya lakukan. Setelah itu kalo kata iklan AXE, “dan selanjutnya….. terserah anda!”
.
Tapi percayalah, bahwa setiap apa yang diperintahkan oleh Allah adalah untuk kebaikan manusia itu, termasuk perintah untuk tidak memelihara anjing ini. Dan Allah SWT selalu menginginkan kemudahan bagi hamba-hambaNya karena sesungguhnya Islam dibangun atas dasar kemudahan dan tidak mempersulit. “Allah SWT menginginkan bagimu kemudahan dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2] : 185)
.
Wallahu’alam bishshawwab.