Jumat, 09 Desember 2011

Hadits tentang hewan yang boleh dan tidak untuk dibunuh

Dari Ibnu Abbas beliau berkata :

“Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hud-Hud dan burung Shurad.” (Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih)

Dari Abdurrahman bin Utsman bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Nabi tentang katak yang dijadikan obat, lalu beliau melarang membunuhnya”(Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)

Hewan-hewan yang boleh dibunuh berdasarkan Hadits dari Rasulullah Salallahu’alaihi wassalam:

Dari A’isyah beliau berkata
Rasulullah bersabda, Lima dari binatang semuanya jelek dan merusak dibunuh di luar tanah haram (tanah suci) dan di tanah suci, yaitu Gagak, Rajawali ,Kalajengking, Tikus, dan Srigala.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Sesungguhnya nabi bersabda, “Lima binatang jelek dan merusak, boleh dibunuh diluar tanah haram (tanah suci) dan di tanah suci, yaitu Ular, Gagak yang ada warna putih di perut atau punggung, Tikus, Srigala, dan Rajawali” (Riwayat Muslim)

Dari Ummu Syariek bahwa Rasulullah memerintahkan membunuh Cicak. (Riwayat Al-Bukhari)

Dari A’is berkatayah beliau, “sesungguhnya Rasulullah menceritakan kepada kami bahwa Nabi Ibrahim ketika dilemparkan kedalam api, tidak ada seekor hewan pun kecuali memadamkan api dari beliau kecuali Cicak. Reptil ini malah meniupkan api kepada beliau, sehingga Rasulullah memerintahkan untuk membunuhnya.” (Riwayat Ahmad dan An-Nasa’i)


Baca ini juga:

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More